Penyampaian dan Penyelesaian Pengaduan:
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan yang tersedia di tempat dimana Nasabah melakukan pembelian Reksa Dana (Manajer Investasi dan/atau mitra distribusi kami) ataupun langsung kepada Manajer Investasi dalam hal Nasabah memiliki perjanjian pengelolaan portofolio investasi ataupun penasihat investasi dengan Manajer Investasi, yang akan diselesaikan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan internal Manajer Investasi dan/atau mitra distribusi dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pengaduan berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan dapat disampaikan kepada Bank Kustodian.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 perihal Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, kami akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan diterima secara lengkap, dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis. Nasabah dapat diwajibkan menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan pengaduan dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak kami menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah, dan dapat diperpanjang hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
Selain itu, Nasabah juga dapat menyampaikan keluhan/pengaduannya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dimana salah satu layanan yang tersedia dalam aplikasi tersebut adalah Layanan Pengaduan Nasabah. Apabila pengaduan yang disampaikan Nasabah mengindikasikan adanya Sengketa, maka sesuai dengan Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).