Pengumuman Rencana Penggantian Bank Kustodian, Perubahan kik dan prospektus Reksa dana – Reksa dana BNPPAM

PT BNP Paribas Asset Management, berkedudukan di Jakarta, Manajer Investasi dari reksa dana-reksa dana sebagai berikut (selanjutnya disebut ”Manajer Investasi”):

  1. Reksa Dana BNP Paribas Prima II (”BNP Paribas Prima II”);
  2. Reksa Dana Syariah BNP Paribas Cakra Syariah USD (“BNP Paribas Cakra Syariah USD“);
  3. Reksa Dana BNP Paribas Omega (“BNP Paribas Omega“);
  4. Reksa Dana Indeks BNP Paribas IDX30 Filantropi (“BNP Paribas IDX30 Filantropi“);
  5. Reksa Dana BNP Paribas Solaris (“BNP Paribas Solaris“);
  6. Reksa Dana BNP Paribas Prima USD (“BNP Paribas Prima USD“);

(reksa dana tersebut di atas secara keseluruhan disebut ” Reksa Dana BNP Paribas”);

dengan ini mengumumkan rencana penggantian Bank Kustodian Reksa Dana BNP Paribasdari semula “Citibank NA., Indonesia” menjadi “Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta” serta perubahan-perubahan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif (”KIK”) dan Prospektus seluruh Reksa Dana BNP Paribas, sehingga secara keseluruhan mengubah ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut:

  1. Pihak penandatanganan KIK Reksa Dana BNP Paribas;
  2. Pasal tentang Pernyataan dan Jaminan Bank Kustodian;
  3. Pasal tentang Pemberitahuan terkait korespondensi Para Pihak;
  4. Rencana perubahan terhadap Prospektus Reksa Dana BNP Paribasadalah meliputi seluruh aspek keterbukaan informasi mengenai Bank Kustodian; dan
  5. Perubahan Informasi mengenai Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah di Bank Kustodian untuk BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dan Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.

Informasi perubahan tersebut di atas dapat dilihat pada situs (website) Manajer Investasi di www.bnpparibas-am.com/id-id/.

Rencana perubahan KIK dan Prospektus di atas telah diberitahukan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini.

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BNP Paribas serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Jakarta, 16 September 2026

Manajer Investasi Reksa Dana BNP Paribas

PT BNP Paribas Asset Management

PT BNP Paribas Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Informasi penting

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS REKSA DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual/ Perbankan. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Ringkasan informasi produk ini tidak menggantikan Prospektus Reksa Dana dan disiapkan oleh PT. BNP Paribas AM hanya untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Seluruh informasi yang terkandung dalam dokumen ini disajikan dengan benar. Apabila perlu, investor disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja masa lalu tidak serta-merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang dan juga bukan merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi tentang kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang. Pendapat yang termuat dalam dokumen ini merup\akan pendapat dari Manajer Investasi untuk waktu tertentu dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. PT. BNP Paribas AM tidak berkewajiban untuk memperbarui atau mengubah informasi atau pendapat yang disebutkan dalam dokumen ini. Dengan memperhitungkan risiko ekonomi, risiko pasar dan faktor risiko lainnya, tidak ada jaminan bahwa Reksa Dana ini akan mencapai tujuan investasinya. Investor mungkin tidak mendapatkan kembali nilai nominal atas investasi awal. Mohon mengacu pada Prospektus dan dokumen penawaran untuk informasi lebih lanjut (termasuk faktor-faktor risiko) mengenai Reksa Dana yang juga dapat diakses melalui situs PT. BNP Paribas AM di www.bnpparibas-am.com/id-id. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Surat atau bukti konfirmasi pembelian, penjualan Kembali dan pengalihan Reksa Dana merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat ke pemilikan ReksaDana melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) di https://akses.ksei.co.id/. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

Back to Top