BNP AM

The asset manager for a changing world

Tata Kelola Perusahaan

Grup BNP Paribas termasuk BNP Paribas Asset Management meyakini bahwa kesuksesan perusahaan bergantung secara langsung pada perilaku setiap karyawan. BNP Paribas berkomitmen untuk membangun masa depan BNP Paribas yang berlandaskan keahlian dan integritas. Tentunya hal ini memerlukan keterlibatan dari seluruh karyawan BNP Paribas dalam mendapatkan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan Perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja Perusahaan harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan harus melangkah lebih jauh dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan tanggung jawab etika yang baik. Dunia di mana Perusahaan beroperasi terus mengalami perubahan dengan kcepatan yang terus meningkat. BNP Paribas dapat mengatasi perubahan tersebut dengan mengantisipasi perubahan, beradaptasi dan berinovasi, berkat budaya perusahaan yang ditopang dengan nilai-nilai solid yang diterapkan tanpa kompromi.

Semangat ini yang juga telah membentuk Kode Etik BNP Paribas, yang mendefinisikan aturan yang mengatur seluruh tindakan yang dapat dilakukan oleh BNP Paribas dengan tetap konsisten pada nilai-nilai inti Perusahaan. Kode Etik ini memberikan panduan untuk BNP Paribas dalam berfikir dan berperilaku. Kode Etik BNP Paribas Group merupakan inti dari setiap tindakan Perusahaan. Kode Etik BNP Paribas merupakan panduan dari semua keputusan di semua tingkatan organisasi. Oleh karena itu, seluruh prosedur dan kebijakan internal di dalam organisasi akan dibuat berdasarkan Kode Etik tersebut. Kode Etik BNP Paribas menerapkan prinsip-prinsip: Protection of Customers’ Interest, Financial Security, Market Integrity, Professional Ethics, Respect for Colleagues, Group Protection, Involvement with The Society, and Fighting Corruption. Kode Etik merupakan panduan untuk tindakan dan keputusan suatu perusahaan. Hal ini dibuat sebagai referensi yang dapat menambah nilai seseorang dan hal ini harus selalu dihormati. Hal ini menempatkan kepercayaan pada semua karyawan untuk dapat terlibat dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip ini, yang juga mendukung komitmen BNP Paribas kepada semua pemangku kepentingan dan komunitas dimana perusahaan beroperasi.

Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal

Perusahaan memiliki strategi manajemen risiko yang mencakup risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan maupun portofolio yang dikelola oleh Perusahaan, yang meliputi : Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko APU PPT, Risiko Hukum, Risiko Reputasi dan Risiko Stratejik. Dalam setiap risiko, Perusahaan telah melakukan identifikasi risiko, penyebab timbulnya risiko, kemungkinan terjadi risiko, implikasi risiko, dan langkah yang dilakukan dalam menghadapi risiko.

Fungsi kepatuhan Perusahaan mencakup kepatuhan eksternal dan internal. Kepatuhan eksternal berkaitan dengan kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dan berkaitan dengan sektor pasar modal. Sedangkan kepatuhan internal berkaitan dengan upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap semua kebijakan, ketentuan, prosedur, serta etika dan standar (codes of conduct) yang berlaku bagi Perusahaan.

Fungsi Audit Internal salah satunya bertanggung jawab untuk memastikan aktivitas operasional Perusahaan telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Perusahaan. Temuan-temuan Audit Internal dilaporkan secara langsung kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.

Pokok-pokok pedoman kerja Direksi dan Komisaris

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan di bawah ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Peraturan Bapepam-LK No.V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No: KEP-479/BL/29, tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi;
  • Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi;
  • Peraturan OJK No. 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
  • Peraturan OJK No.10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
  • Akta Anggaran Dasar Perusahaan; serta
  • Peraturan, prosedur, kebijakan dan ketentuan internal lainnya termasuk perubahan yang mungkin timbul maupun ketentuan lain yang berlaku.